Agama

Hukum Ziarah Kubur dan Dilema Makam Keramat Palsu Cianjur

Cianjur24jam-Ziarah kubur merupakan salah satu amalan yang sudah dikenal luas dalam kehidupan umat Islam. Kegiatan ini tidak hanya dimaksudkan sebagai bentuk penghormatan kepada mereka yang telah wafat, tetapi juga sebagai sarana untuk merenungi kematian dan kehidupan akhirat. Namun, praktik ziarah kadang mengalami penyimpangan, seperti yang terungkap dalam kasus makam keramat palsu di Cianjur, yang memunculkan dilema baru dalam kehidupan beragama masyarakat.

Ziarah Kubur: Dari Larangan Menuju Kebolehan

Pada awal perkembangan Islam, Nabi Muhammad saw. melarang ziarah kubur, terutama karena kuatnya pengaruh praktik jahiliyah yang menyembah atau meminta berkah kepada arwah orang mati. Larangan ini dilakukan demi menjaga kemurnian tauhid umat.

Namun, setelah akidah umat Islam semakin kuat, larangan itu dicabut. Nabi kemudian membolehkan ziarah kubur dengan maksud yang benar, yakni sebagai pengingat akan kematian. Hal ini ditegaskan dalam sebuah hadis:

Rasulullah bersabda, “Aku dulu melarang kalian untuk berziarah ke kubur. Sekarang berziarahlah, karena itu dapat mengingatkan kalian pada akhirat.” (Hadis riwayat Muslim)

Hadis ini menunjukkan bahwa ziarah kubur diperbolehkan dan bahkan dianjurkan, selama dilandasi dengan niat yang lurus dan tidak mengandung unsur syirik.

Tujuan dan Etika Ziarah Kubur Menurut Islam

Islam menetapkan beberapa tujuan utama dari ziarah kubur, di antaranya:

  • Mengingat kematian dan akhirat

Rasulullah SAW bersabda, “Berziarahlah ke kubur karena ia mengingatkan kalian akan kematian.” (HR. Muslim)

  • Mendoakan orang yang telah wafat

Sebagaimana yang diajarkan Nabi ketika berziarah: “Assalaamu ‘alaikum yaa ahlad-diyaa ri minal-mu’miniina wal-muslimiin, wa innaa insyaaAllaahu bikum laahiquun, as-alullaaha lanaa wa lakumul-‘aafiyah.”

Artinya: “Semoga keselamatan tercurah atas kalian wahai penghuni kubur dari kaum mukmin dan muslim. Kami insyaAllah akan menyusul kalian. Kami memohon keselamatan kepada Allah untuk kami dan kalian.” (HR. Muslim)

  • Tidak melakukan hal-hal yang menyimpang

Larangan dala ziarah seperti meminta hajat kepada penghuni kubur, atau melakukan ritual-ritual tertentu yang tidak bersumber dari syariat. Perbuatan menyimpang inilah yang merusak hakikat dari ibadah ziarah.

Dilema Makam Keramat Palsu

Baru-baru ini, masyarakat dikejutkan oleh penemuan makam palsu di Cianjur, yang diklaim sebagai makam tokoh suci atau orang “keramat”. Padahal, berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, tidak ditemukan bukti sejarah maupun keterangan yang sahih mengenai identitas jenazah di dalamnya. Beberapa pihak bahkan menduga makam-makam tersebut sengaja dibuat sebagai daya tarik ziarah demi keuntungan ekonomi atau kepentingan tertentu.

Fenomena ini tentu membahayakan: secara akidah, masyarakat bisa terjebak pada praktik tathayyur (keyakinan takhayul), tabarruk (mencari keberkatan secara menyimpang), bahkan syirik, apabila menyandarkan harapan atau permohonan kepada makam yang tidak dikenal asal-usulnya. Secara sosial, hal ini bisa menjadi lahan penipuan, eksploitasi ekonomi umat, dan penyebaran pemahaman yang keliru.

Sikap Bijak Umat Islam

Menanggapi fenomena seperti ini, umat Islam harus bersikap bijak dan kritis. Beberapa langkah yang dapat diambil antara lain:

  • Memastikan keabsahan makam yang diziarahi

Ziarahlah ke makam yang jelas identitas dan riwayatnya, seperti makam para sahabat, ulama yang tercatat dalam sejarah, atau keluarga sendiri.

  • Meluruskan niat dalam berziarah

Ziarah dilakukan untuk mendoakan mayit dan mengingat kematian, bukan mencari “energi” atau meminta pertolongan.

  • Menghindari amalan yang tidak sesuai syariat

Seperti menyembelih hewan di sekitar makam, menaruh sesajen, atau meyakini bahwa penghuni makam bisa mengabulkan permintaan.

  • Mengikuti petunjuk ulama terpercaya

Rujukan dari para ulama atau tokoh agama berilmu sangat penting agar umat tidak terjebak dalam praktik keagamaan yang menyimpang.

Kesimpulan

Ziarah kubur adalah amalan yang dibolehkan dan bahkan dianjurkan dalam Islam, asalkan sesuai dengan tuntunan syariat. Ziarah bukan sekadar rutinitas sosial, melainkan refleksi spiritual yang mengingatkan manusia akan kefanaan dunia. Namun, praktik ziarah yang keliru, apalagi yang didasarkan pada makam palsu tanpa kejelasan sejarah, dapat menjauhkan umat dari tujuan utama ibadah ini.

Kasus makam keramat palsu di Cianjur seharusnya menjadi pelajaran penting bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati, lebih selektif, dan lebih kritis dalam menjalankan praktik keagamaan. Islam adalah agama yang mengajarkan keseimbangan antara semangat ibadah dan akal sehat. Jangan biarkan niat baik ibadah tercemar oleh praktik yang tidak berdasar. (YH)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button